Saya sering mendengar keluhan dari sesama pebisnis saham mengenai betapa lemahnya perlindungan terhadap pebisnis retail dalam Bursa Saham Indonesia (BEI). Betapa para retailer ini sangat di-anak tirikan. Biasanya keluhan ini akan sangat santer ketika ada perubahan mendasar dalam bursa saham. Keluhan-keluhan keras akan bermunculan.
Bermunculan di forum-forum atau di milist saham. Mari kita ambil contoh soal perubahan fraksi harga dan jumlah per lot saham. Betapa banyak yang komplain bahwa aturan baru tersebut hanya akan menguntungkan para pebisnis besar – terutama asing. Peraturan tersebut dianggap sangat tidak berpihak pada para pebisnis kecil atau lebih sering disebut sebagai retailer.
Intinya sih para retailer merasa di-anak tirikan oleh peraturan tersebut. Ini karena para retailer menganggap akan semakin sulit untuk membukukan keuntungan dengan aturan baru tesebut. Dan keluhan-keluhan ini tidak hanya terjadi saat pergantian fraksi dan jumlah lot tersebut. Hampir tiap hari ada saja keluhan yang disampaikan.
Misalnya ketika ada saham yang digoreng, maka para korban akan rame-rame mengutuk OJK yang memperbolehkan adanya saham gorengan. Padahal dimana-mana juga pasti ada saham gorengan. Toh, kita tidak dipaksa untuk membeli saham tersebut bukan? Nah, jika logika ini juga diterapkan pada perubahan nilai fraksi dan jumlah lot, maka tidak akan ada keluhan.
Toh, kita tidak dipaksa untuk terus berada di bursa saham. Jika memang nilai fraksi dan jumlah lot memang tidak memungkinkan untuk kita memperoleh keuntungan maka tinggalkan saja. Keluar saja dari bursa saham. Toh masih banyak instrumen investasi lainnya yang dapat kita gunakan. Pada akhirnya keputusan tetap ditangan kita masing-masing.
Tidak ada yang dapat memaksa kita untuk tetap berada di bursa saham dan menghabiskan seluruh modal kita. Jadi, saran saya, nggak usah terlalu banyak mengeluh. Lebih baik kita berusaha beradaptasi terhadap setiap perubahan. Jika tidak dapat beradaptasi, maka tinggalkan. Pada akhirnya memang kita diharapkan untuk melindungi diri sendiri.